Rabu, 27 September 2023

Prahara Pedagang Thrifting di Pasar Tradisional Senen

Suasana Pasar Senen. Foto: Salsyabila Sukmaningrum



Pasar tradisional merupakan pasar di mana kegiatan penjual dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas. Pasar tradisional biasanya muncul dari kebutuhan masyarakat umum yang membutuhkan tempat untuk menjual barang yang dihasilkan.


Tak hanya itu, pasar tradisional kini juga telah memberikan wajah baru dengan hadirnya pedagang pakaian bekas yang sangat digandrungi segala kalangan mulai dari orang dewasa hingga remaja yang saat ini lebih senang membeli pakaian bermerek terkenal, bagus, dan murah walau dengan kondisi bekas. 


Pasar Senen Jakarta menjadi salah satu dari banyaknya pasar tradisional yang menjajakan barang hingga pakaian bekas. Kegiatan jual dan beli barang dan baju bekas impor yang sedang ramai diperbincangkan ini biasanya dikenal dengan sebutan thrifting. 


Beberapa pedagang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat mengungkapkan, membeli baju bekas bisa dilakukan siapa saja. Kehadiran pedagang thrifting ini membuat pasar tradisional yang tadinya kurang diminati oleh kalangan remaja menjadi ramai dan membuat banyak remaja tertarik untuk mengunjungi pasar tradisional untuk kegiatan thrifting. 


Terkait kehadiran pedagang baju bekas impor ini tidak menjadi masalah yang serius bagi penjual lain yang menjajakan barang dan pakaian lainnya di Pasar Senen ini. Roni, salah satu pedagang di Pasar Senen Jakarta  mengungkapkan bahwa dengan adanya thrifting ini justru memberi pengaruh baik untuk pedagang lainnya yang dilewati pembeli saat ingin menuju lantai khusus thrifting, beberapa dari pembeli justru ‘mampir’ ke beberapa toko.


“ya namanya jualan, udah ada rezekinya masing-masing udah diatur tuhan. Kitanya tinggal menjalankan dan bersyukur aja” ucap Roni. 

 

Walau sedang banyaknya peminat, pemerintah justru mengecam pedagang thrifting untuk melanjutkan penjualan dengan alasan merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya. Pemerintah juga mengancam jika pedagang thrifting  tetap nekat berjualan adakan dikenakan sanksi berlapis, mulai dari penjara hinggi 10 tahun sampai dikenakan denda maksimal 7 miliar rupiah.  Namun, pemerintah juga memberikan solusi pedagang thrifting untuk segera mungkin menghabiskan stok pakaian bekas impor yang dimilikinya sambil menunggu kelanjutan atas kecaman pemerintah ini.


Mendengar kabar ini, para pedagang thrift-pun meratapi nasibnya, pedagang thrifting harus mengubah strategi bisnis mereka. Mereka beralih ke pemasok lokal atau mencari alternatif lain untuk memperoleh barang-barang bekas yang masih dapat dijual, dan juga akan menghadapi penurunan pendapatan. Dikarenakan jumlah pelanggan dapat berkurang karena ketersediaan barang yang lebih sedikit dan harga yang lebih tinggi. (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, Akankah Ada PPKM Lanjutan?

Ilustrasi virus Covid-19. Foto: Kementerian Kesehatan Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan. Berdasarkan hal tersebut Ke...